Kisah Mantan Bupati Pacitan yang Kini Tersandung Kasus Judi

oleh -2 Dilihat
ilustrasi judi

Pacitanku.com, PACITAN—Kasus kriminal yang melibatkan mantan Bupati Pacitan, Sutrisno terjadi di Gunungkidul, belum lama ini. Diketahui, Sutrisno yang merupakan pemilik perusahaan salah satu Bus di daerah Gunungkidul itu kedapatan melakukan kasus perjudian kopyokan di rumahnya. Ia pun dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 juta.

Seperti diberitakan Pacitanku.com sebelumnya, Sutrisno yang sempat mendekam satu hari di Polres Gunung Kidul pada Sabtu (7/12/2013) mengeluh sakit dan meminta izin untuk memeriksakan kesehatannya. Polisi akhirnya membawa pria tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Gunung Kidul.

 “Kami tetap kawal ketat dan masih tunggu rekomendasi dokter. Yang jelas statusnya tetap tersangka dan ditahan,” kata Kepala Polres Gunung Kidul Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen Sabtu (7/12/2013).

Sebelumnya, Sutrisno pernah menjabat sebagai Bupati Pacitan periode tahun 2000 – 2005. Dari penelusuran, semasa pria asal Jatigunung, Tulakan ini menorehkan beberapa catatan gemilang selama memimpin Pacitan.

Tercatat, Sutris yang berpasangan dengan Abdul Muid Anwar sebagai wakil bupati Pacitan pada periode tersebut berhasil membawa Pacitan meraih penghargaan kabupaten pelaksana partisipasi public otonomi award yang diselenggarakan oleh Jawa Pos di tahun 2004. Penghargaan tersebut pada akhirnya melahirkan kebijakan Alokasi Dana Desa senilai 11 juta perdesa saat itu. Dan seperti diketahui, saat ini ADD sudah menjadi sumber anggaran tetap di seluruh desa di Pacitan.

Semasa kepemimpinan pria yang berdomisili di Gunungkidul ini, sejumlah pabrik berskala kecil dibuka di Pacitan, seperti pabrik rokok Mitra Sampoerna di pacitan dan pabrik kayu lapis (DSUC) di Arjosari. Dengan kebijakan ini, Sutrisno berhasil menarik tenaga kerja kembali ke Pacitan, sehingga mendapatkan julukan bapak buruh Pacitan.

Beberapa rintisan pembangunan gedung maupun fasilitas publik di Pacitan juga diinisiasi oleh Sutrisno, antara lain rintisan Stadion Pacitan, jalur wareng yang berbatasan dengan Jateng, dan juga pembangunan rehabilitasi Masjid Agung Darul Falah Pacitan.

Namun kini Sutrisno yang tersangkut kasus perjudian harus empertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Jika terbukti bersalah, dirinya harus siap mempertanggungjawabkannya. 

Redaktur : @RobbyAGustav on Twitter